Lamandau - Dalam rangka menjaga stabilitas dan Keamanan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terus menerus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berkegiatan di wilayah kerjanya salah satunya di Kabupaten Lamandau, tepatnya pada perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) didampingi Kasubid. Intelijen Keimigrasian (Kholilur Rohman), Kasi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Aditya Iwan Haris Pramono) beserta staf Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Adapun pengawasan orang asing dilaksanakan pada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Kegiatan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau gangguan yang dilakukan oleh orang asing sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah kerja Divisi Keimigrasian Kalimantan Tengah ucap Irham selaku Kabid Inteldakim.
Pada perusahaan tersebut sebelumnya terdata 12 (dua belas) orang TKA, setelah dilakukan pengecekan sudah tersisa 1 (satu) orang TKA yang masih aktif berkewarganegara China dengan izin tinggal yang digunakan adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Kemudian hasil pengecekan yang dilakukan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian orang asing yang berkegiatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2023).