Palangka Raya - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan rapat internal penanganan permasalahan kenotariatan. Rapat di pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kasubid Pelayanan AHU (Khudloifah) beserta JFT dan JFU Subbid Pelayanan AHU. Jumat (18/8/2023)
Rapat membahas tentang status Notaris yang tidak aktif di Kalimantan Tengah. Kegiatan Rapat ini juga membahas tentang mekanisme penanganan oleh MPDN dan MPWN terhadap beberapa Notaris yang telah di non aktifkan akunnya pada database Ditjen AHU.
Mengawali kegiatan Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) menyampaikan bahwa penanganan notaris yang tidak aktif berpedoman kepada Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Untuk itu "Agar dalam waktu dekat segera menyiapkan Tim Majelis Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris yang tidak aktif dan menyurati MPDN segera mengambil langkah-langkah penanganan permasalahan Notaris yang tidak aktif", ujar Arfan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) juga menyampaikan masa anggota MPDN yang akan berakhir pada bulan September nanti, untuk itu langkah yang akan diambil oleh Kantor Wilayah yaitu membuat usulan permintaan nama calon anggota MPDN periode Tahun 2023-2026. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2023)
Foto Dokumentasi :