Palangka Raya – Dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan kita juga menghadapi masalah Overstaying yang pelik, yang mana Overstaying justru dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni penjara melebihi kapasitas. Overstaying ini merupakan kondisi dimana Tahanan menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas. Masa Penahanan terhadap Tahanan adalah jangka waktu penempatan Tahanan di Rutan atau Lapas berdasarkan perintah atau penetapan dari Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penahanan oleh undang-undang. Overstaying terjadi jika Tahanan masih tetap ditahan padahal seharusnya sudah dibebaskan atau dilepaskan karena sudah tidak ada dasar untuk terus menahan, Rabu (15/03).
Berdasarkan hal tersebut, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Plus Tahun 2023 dengan mengusung tema “Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Overstaying Tahanan di Wilayah Kalimantan Tengah” bertempat di Aula Mentaya yang dihadiri oleh Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Katma F. Dirun), seluruh unsur Forkopimda dan Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalteng serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan beserta jajaran baik hadir secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.
Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (RB Danang Yudiawan) menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya Kegiatan koordinasi Dilkumjakpol ini segenap Aparat Penegak Hukum dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas sinergitas yang baik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta melakukan langkah – langkah antisipatif untuk mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam lapas dan rutan, khususnya terkait penanganan overstaying tahanan agar perlakuan terhadap tahanan terlaksana dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini sekaligus juga sebagai bentuk perwujudan dari 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan dan percepatan Back to Basic Pemasyarakatan.
“Penanganan Overstaying Tahanan perlu dukungan semua Aparat Penegak Hukum terkait, khususnya Instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada Lapas atau Rutan. Perlu mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur yang disepakati bersama antar Aparat Penegak Hukum tentang pengembalian tahanan kepada Pihak Penahan untuk menekan angka Overstaying Tahanan,” jelas Kadiv Pemasyarakatan saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah.
Kemudian setelah kegiatan dibuka secara resmi, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber antara lain Wakil Direktur Reskrimum Polda Kalteng (AKPB Devi Firmansyah), Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Sinarta Henry Dunant Sinuraya), Kasi Orang dan Harta Benda Kejaksaan Tinggi Kalteng (Dwinanto Agung Wibowo), dan Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Ditjen Pemasyarakatan (Radi Setiawan).
Setelah pembahasan materi yang disampaikan para Narasumber terkait dengan Overstaying Tahanan, dilaksanakan penutupan yang menandakan berakhirnya kegiatan tersebut. Sejumlah Daftar Inventaris Masalah telah dipaparkan oleh seluruh peserta yang hadir pada Kegiatan ini untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Aparat penegak Hukum di lapangan dan pertukaran data dan informasi terkait overstaying tahanan serta upaya-upaya penanganannya.
“Kami harapkan solusi dan pemecahan permasalahan yang telah disepakati bersama dapat diimplementasikan dengan baik agar dapat memberikan kepastian hukum bagi tahanan sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan Zero Overstaying Tahanan,” tutup RB Danang pada sambutan penutupan kegiatan.
Pada akhir kegiatan dilaksanakan juga penandatanganan berita acara kesepakatan yang berisikan komitmen bersama, meningkatkan sinergitas, dan koordinasi berkelanjutan antar Aparat Penegak Hukum dalam rangka implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang berkeadilan. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Maret 2023).
Foto Dokumentasi: