Jakarta - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Perundang-Undangan terkait Pendampingan Potensi Perancang di Daerah dimana pengajuan formasi masih terkendala di pusat, Rabu (28/06/24).
Untuk pengajuan Formasi menjadi terkendala untuk kenaikan jenjang karir perancang, maka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berkoordinasi ke Direktorat Jenderal Perundang-Undangan bersama Kepala Bidang Hukum dan Perancang peraturan Perundang-Undangan, mengajukan permohonan untuk didorong dan didukung penambahan formasi perancang sehingga bisa berkarir lebih semangat lagi untuk kemajuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah serta memenuhi target kinerja.
Koordinasi ke Direktorat Jenderal Peraturan perundang-Undangan berkaitan juga dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kalimantan Tengah khususnya pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dari Direktorat Perancangan Perundang-Undangan menanyakan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM (Muhammad Mufid) apa ada kendala yang dihadapi lagi dalam hal dengan pemerintah daerah setempat dalam penyusunan perancangan peraturan daerah dan kendala dalam hal sarana dan prasarana penunjang kinerja ataupun kendala pola karir perancang di daerah.
Menjawab hal ini dijelaskan selama ini sesuai dengan kebutuhan didaerah dan bersinergi dalam menyusun peraturan perundang-undangan bahwa untuk sarana dan prasarana lebih ditingkatkan, dan permohonan pendampingan untuk bersinergi menghadapi masalah yang dihadapi oleh fungsional perancang peraturan perundang-undangan di daerah khusunya di Kalimantan Tengah adalah terkait pola karir seperti teman-teman yang mengikuti uji kompetensi agar bisa didukung kedepannya untuk yang lebih baik ungkap Mufid.
Adapun arahan dari Ibu Direktur Perancangan Perundang-Undangan memberikan informasi untuk penambahan formasi belum bisa ada penambahan formasi perancang akan tetapi mengusahakan usulan formasi dari Kanwil Kemenkumham Kalteng agar segera direalisasi dan teman-teman perancang bisa segera kejenjang lebih tinggi sesuai yang diharapkan perancang peraturan perundang-undangan.