Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d 2027 dan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum. Kamis (16/03/2023).
Bertempat di Aula Mentaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d 2027 dan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ini dihadiri oleh Organisasi Bantuan Hukum se-Kalimantan Tengah dengan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaring calon Organisasi Bantuan Hukum untuk pengakreditasian tahun 2024 dan akan menjadi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2025 s.d 2027. Serta dalam kegiatan ini juga disampaikan pengimplementasian standar layanan bantuan hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Heru Wahyono selaku narasumber menyampaikan dalam paparannya terkait syarat dan proses untuk menjadi Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Selain itu, Bernita Sinurat yang juga bertindak sebagai narasumber menyampaikan dalam paparannya bagaimana kualitas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin tidak hanya berfokus pada penyerapan anggaran namun juga harus memperhatikan standar layanan yang telah ditetapkan, (Reddok, Humas Kalteng – RT, Maret 2023).