Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) di wakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz muhlizi) hadiri Rapat koordinasi Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi Wilayah Kalimantan Tengah Tahun 2023 dan Rapat Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kamis (07/09/23).
Dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkolaborasi dengan Pemprov. Kalteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi di Wilayah Kalteng.
Gubernur Kalteng (H. Sugianto) Sabran dalam sambutannya menyampaikan korupsi merupakan masalah serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program pembangunan pemerintah dan membawa kesengsaraan untuk masyarakat.
Lanjutnya dalam mendukung pemberantasan korupsi, Pemprov. Kalteng telah melaksanakan berbagai upaya, diantaranya menetapkan Pergub Kalteng No. 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov. Kalteng melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh antikorupsi melakukan sosialisasi antikorupsi kepada jajaran Pemprov.
Gubernur juga mengimbau seluruh jajaran Pemerintah dan Kabupaten/Kota serta semua pihak untuk terus bersinergi, bekerja sama dan berkomintmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalteng.
Ketua KPK RI (Firli Bahuri) mengatakan keberhasilan dalam membangun suatu negara, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif. delapan bidang yang biasanya terjadi korupsi yaitu bidang reformasi birokrasi, pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing anggaran COVID-19, penyelenggaranan jaring pengaman sosial, pemulihan ekonomi nasional, pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD), serta perizinan.
Rakor ini juga dirangkaikan dengan acara pengukuhan penyuluh antikorupsi dan launching aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Pemerintahan Desa (SIAPDes), dan Program Penguatan dan Pembangunan Desa (P3PD).