Seruyan - Kekayaan Intelektual yang berada di dalam masyarakat komunal merupakan penciri, identitas dalam suatu daerah dan memiliki nilai-nilai budaya serta khas masing-masing daerah, untuk menggali potensi Kekayaan Inteltual Komunal (KIK) di Kabupaten Seruyan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan koordinasi ke Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Seruyan. Kamis (30/5/2024)
Kedatangan Tim Kanwil Kemnkumham Kalteng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati) beserta staf ini di sambut hangat oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Seruyan (Rijali Hady) beserta jajaran.
Dalam koordinasi ini Gunawan mengatakan “kedatangan kami hari ini khusus terkait pencatatan KI komunal, Ekspresi Budaya Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik agar bisa di inventarisasi dan di catatkan KIK nya untung madapatkan perlindungan hukum dan menjaga kekhasan budaya di kabupaten Seruyan”, ucap Kabid Yankum.
Perlindungan hak kekayaan intelektual komunal memiliki nilai lebih, nilai yang ada pada kekayaan intelektual komunal tidak hanya nilai yang berbasis budaya dan moral tetapi juga nilai ekonomi yang ada pada kekayaan intelektual komunal tersebut. Nilai ekonomi inilah yang dapat menjadi pendapatan bagi daerah/desa.
“Setiap daerah memiliki kekayaan intelektual komunal, Kekayaan intelektual Komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu daerah/desa. Pengelolaan sumber kekayaan intelektual daerah/desa yang optimal dapat memberikan keuntungan materil dan keuntungan immateriil. Selama desa tersebut mampu mengelola KIK dengan baik maka nilai ekonomi akan diperoleh desa”, Jelas Gunawan.
Laila juga mangatakan “Pengelolaan KIK tidak sekedar hanya untuk memperoleh nilai ekonomi tetapi juga dapat memberikan ciri khas bagi daerah atau desa tersebut. Perlindungan hukum perlu untuk dilakukan manakala terjadi klaim terhadap KIK yang dimiliki. Klaim tersebut dapat dilakukan oleh daerah lain atau bahkan negara lain. Oleh karena itu Kanwil Kemenkumham Kalteng bekerjasama dengan pemerintah daerah dan masyarakat berupaya untuk melakukan perlindungan hukum terhadap KIK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, terang Kasubbid KI.
Kadis Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Seruyan sangat berterimkasih atas kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Kalteng , “kami dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Seruyan mengucapkan terimkasih atas pencerahan dan penjelasan terkait KI komunal dan KI personal, sehingga memberikan pengetahuan baru kepada kami, karane selama ini kami kurang sekali pemahaman dan sering keliru terkait apa itu macam Kekayaan Intelktual seperti apa itu Hak Cipta, Merek, Peten dan lain lain, semoga dari pertemuan ini memberikan pemahaman kepada kami betapa pentingnya KIK bagi daerah kami guna melindungi apa yang jadi khas budaya di kabupaten Seruyan”, ungkap Rijali Hady.
Diakhir pertemuan Gunawan menyampaikan “jika ada kendalam dan kesulitan dalam pelaksanaannya pencatatan dan pendaftaran KI komunal atau KI personal kami dari Kantor Wilayah siap untuk membantu dan berkolaborasi dengan pihak Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Seruyan dan juga kami siap untuk mensosialisasikan kepada organisasi masyarakat, pemuda dan OPD yang ada di Kabupaten Seruyan tentang betapa pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Inteltual baik itu Komunal maupun Personal”, ucap Kabid Yankum. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024)
Foto Dokumentasi :