Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum, Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas enam buah Rancangan Peraturan Bupati Lamandau. Selasa (4/6/2024)
Bertempat diaula Kahayan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas enam buah Rancangan Peraturan Bupati Lamandau yaitu tentang: Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Batas Wilayah Desa Tri Tunggak Kecamatan Sematu Jaya; Batas Wilayah Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya; Batas Wilayah Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya; Batas Wilayah Desa Sumber Mulya Kecamatan Bulik; dan Batas Wilayah Desa Perigi Raya Kecamatan Bulik.
Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka langsung oleh Kasubbid FFHD (Woro Sadarini) mewakili Plh. Kepala Kantor Wilayah serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Woro Sadarini, memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 memberikan masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan pengaturan Batas Desa dan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Lamandau.
Pada sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau (Atie Dieni) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Bagian Hukum dan Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah dalam proses ikut serta dalam penyusunan draf Ranperda hingga memasuki tahapan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil perbaikan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Setelah melakukan pengharmonisasian tim bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang diwakili oleh Kasubbid FFHD (Woro Sadarini) bersama dua orang perwakilan pejabat yakni Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau (Atie Dieni) dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Lamandau (Frans Evendi). Kegiatan ditutup dengan sesi Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2024)
Foto Dokumentasi :