Palangka Raya – Tim Joint Audit Kepatuhan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari (Tim I) Anggun Prasetyo Nugroho (Ketua Tim), Oen Roslianawati (Anggota), Rosmawiah (Anggota) serta Tim Sekretariat Pengawas Kantor Wilayah (Hadi Cahyadi & R. Akbar Sahawung) dan (Tim II) Devina Oktalina (Ketua Tim), Laila Rahmawati (Anggota), Ni Nyoman Adi Astiti (Anggota) serta Tim Sekretariat Pengawas Kantor Wilayah (Rizki Imawaty & Oktavriana Ekasari) melaksanakan Joint Audit Kepatuhan Langsung (On-site) terhadap salah satu Notaris di Kota Palangka Raya. (Jumat, 14 April 2023).
Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris ini dilakukan berdasarkan hasil Analisa terhadap Kuesioner PMPJ yang telah diisi oleh Notaris. Pelaksanaan Kegiatan audit ini bertujuan untuk Mengetahui tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU), Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPTP/PT), serta Permenkumham No.19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris.
Penerapan PMPJ dilakukan sebagai upaya dalam rangka pencegahan dan perlindungan terhadap Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.
Dalam pengawasan penerapan PMPJ ini, Tim melakukan serangkaian kegiatan diantaranya penelitian terhadap data dukung implementasi PMPJ serta dokumen lainnya yang menjadi objek pemeriksaan meliputi pedoman penerapan PMPJ (SOP Notaris), Formulir CDD yang telah diterapkan ke pengguna jasa, Formulir Penilaian risiko, Formulir EDD.
Tim audit juga melakukan check list atas dokumen yang disampaikan apakah semua dokumen yang diminta telah disampaikan atau tidak, Tim juga melakukan wawancara kepada notaris dan staf notaris untuk mendapatkan informasi yang diperlukan serta uji petik atas kebenaran penyampaian dokumen. Atas hasil audit kepatuhan penerapan PMPJ terhadap notaris ini, Tim menuangkan dalam Berita Acara Exit Meeting berupa Rekomendasi yang ditandatangani oleh anggota tim audit dan notaris yang bersangkutan.