Surabaya – Dalam rangka menggali informasi terkait tusi Balai Harta Peninggalan, Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang di pimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) menyambangi Balai Harta Peninggalan Surabaya. Senin (29/5/2023)
Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah yang secara struktural berada di bawah Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Balai Harta Peninggalan Surabaya adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada pada Kantor Wilayah Kementeri Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang mempunyai wilayah kerja meliputi Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
Adapun Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), Perancang Ahli Madya (Yusuf Salamat), Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini), Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) dan staf pada divisi YankumHAM.
Kedatangan Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng di sambut hangan oleh Kepala Balai Harta Peninggalan Surabaya (Hendra Andy Satya Gurning) beserta seluruh jajaran BHP Surabaya yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan diskusi bersama di ruang rapat.
Kepala Balai Harta Peninggalan Surabaya langsung memperkenalkan seluruh pejabat dan pegawai di BHP Surabaya dan mengungkapkan rasa terimkasihnya “terimkasih atas kunjungan yang dilakukan Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah di BHP Surabaya”, ungkap Hendra.
Selain itu Hendra menyampaikan paparan singkat mengenai organisasi Balai Harta Peninggalan (BHP) yang memiliki 8 tugas dan fungsi antara lain Perwalian, Pengampuan, Afwezigheid (Orang yang dinyatakan tidak hadir), Kepailitan, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), Wasiat Terbuka/Tertutup, Onbeheerde (Harta kekayaan tak terurus), dan Uang Pihak Ketiga (UPK).
Kepala BHP Surabaya juga mengatakan “BHP adalah lembaga perdata yang memegang peran penting dalam kehidupan bermasyarakatan dalam memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap harta kekayaan dalam perwalian, pengampuan dan kepailitan”, jelas Hendra.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya menyampaikan rasa terimkasihnya “terimkasih atas sambutan yang hangat oleh Kepala BHP Surabaya dan Jajaran, kami sangat senang bisa sampai disini bersama tim untuk sharing dan mendapatkan informasi terkait tusi yang ada di BHP Surabaya yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Kalimantan Tengah”, ucap Arfan.
"Saya berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi yang efektif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat di Kalimantan Tengah dan juga menambah wawasan bagi kami terkait tugas dan fungsi BHP dan dapat meyeberluaskannya di masyarakat”, ungkap Kadiv YankumHAM.
Arfan juga berharap BHP Surabaya dapat datang ke Kalimantan Tengah untuk dapat memberikan sharing terkait tugas dan fungsi serta kewenangan-kewenangan BHP kepada APH dan juga Notaris di Kalimantan Tengah guna memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap harta kekayaan dalam perwalian, pengampuan dan kepailitan. (Red-dok, Humas Kalteng, IMS, Mei 2023)
Foto Dokumentasi :