Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Web Seminar (Webinar) OPINI Kebijakan / Sosialisasi Hasil Litbang bertema “Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IKM-IPK)”. Kamis (06/04/2023).
Webinar ini merupakan diskusi daring Obrolan Peneliti (Opini) untuk sosialisasi hasil penelitian dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yang dilaksanakan di Kantor Wilayah. Acara webinar yang diselenggarakan di Aula Kahayan ini dibuka untuk umum atau masyarakat dan diikuti oleh beberapa pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah bersama Unit Pelaksana Teknis lainnya.
Kegiatan pada pagi hari ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Dr. Syarifuddin). Selain itu juga terdapat tiga narasumber yang akan mengisi kegiatan, yaitu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah (Dr. R. Biroum Bernadianto), Ketua Prodi Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Dr. Mutia Evi Kristhy) dan Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (Willy Wibowo) serta sebagai moderator pada kegiatan ini dari TVRI Kalimantan Tengah (Neni Maria).
Acara diawali dengan Laporan Kegitan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya Hendra Ekaputra menyampaikan bahwa kegiatan webinar pada pagi hari ini merupakan ajang untuk berdiskusi. Kegiatan OPINI Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka penyebarluasan informasi (program, peraturan, kebijakan) terkait hasil penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM yang dilakukan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI. Selanjutnya sambutan dari dari Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Syarifuddin) yang sekaligus membuka kegiatan webinar ini.
Materi dari Opini ini secara garis besar membahas tentang pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi ( survei IKM- IPK ) dan Menganalisis strategi yang tepat dalam meningkatkan survei indeks kepuasan masayarakat dan indeks persepsi anti korupsi.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Kantor wilayah, UPT dan Unit Penyelenggara pelayanan Publik lainnya harus terus melakukan peningkatan terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk mengevaluasi kinerja pelayanan publik tersebut perlu dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.
Disamping itu, Survey IKM-IPK merupakan bentuk Kerjasama antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dalam rangka melakukan penilaian kinerja pelayanan agar penyelenggaran layanan dapat meningkatkan kualitas layanan.
Setelah pemaparan materi diskusi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pemberian doorprize bagi peserta webinar yang beruntung. Acara kemudian ditutup oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Ia berterimakasih dan menjelaskan bahwa diskusi daring ini dapat memberikan pemahaman tentang Survei IKM-IPK.
“Dengan adanya sosialisasi melalui diskusi daring Opini Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dapat memberikan manfaat dan informasi terkait urgensi kebijakan survei pelayanan publik, bersikap analtitis terhadap isu strategis yang sedang terjadi dan Instansi Pemerintah selaku sektor publik selalu berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.” Ucap Hendra Ekaputra.
Hadir juga dalam kegiatan Webinar OPINI Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati), Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Septi Nurhayati). (Red-dok, Humas Kalteng, April 2023)
Foto Dokumentasi :