Balikpapan - Memasuki hari ke - 2 (dua) Pelaksanaan Rekonsiliasi Barang Milik Negara Regional Kalimantan, Kantor Wilayah Kalimantan Tengah terus mendorong untuk menyelesaikan segera usulan Penetapan Status Penggunaan BMN dan Penghapusan BMN Rusak Berat khususnya satker dilingkungan Kemenkumham Kalteng. Masih diruangan yang sama, Grand Ballroom Hotel Platinum, Balikpapan. Tim BMN Kalteng didampingi oleh 3 (tiga) orang pembina dari Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal. Rabu, 14/06/2023.
Dalam agenda hari ini dilaksanakan evaluasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Regional Kalimantan (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur) dengan persentase BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya dibawah 80% dan BMN kondisi Rusak Berat untuk dilakukan pengusulan PSP dan penghapusan BMN dan dilanjutkan verifikasi, klarifikasi, dan analisis pertimbangan terhadap dokumen permohonan PSP, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN.
Turut mendampingi Tim, Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati mengharapkan dari kegiatan yang dilaksanakan ini dapat menjadikan kita bersama mampu mengidentifikasikan permasalahan mendasar dalam kelola BMN dengan strategi exit-nya sehingga hasilnya akuntabel dan tidak ada temuan berulang serta dalam menindaklanjuti BMN rusak berat.
“Selamat bekerja Rekan-rekan Staff Barang Milik Negara, bekerjalah dengan komitmen moral, dengan usaha yang keras untuk mencapai suatu achievement demi membangun Kanwil Kemenkumham Kalteng yang semakin baik lagi” Tutur Azizah.