Palangka Raya – Setelah sebelumnya melaksanakan Evaluasi Penerapan Manajemen Resiko di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan beberapa waktu lalu, pada hari ini Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham didampingi oleh Tim dari Kantor Wilayah melakukan Evaluasi Penerapan Managemen Resiko di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Kedatangan Tim disambut secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi (Mulyadi) beserta jajarannya, Kamis (21/09).
Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) yang terdiri dari Tim Auditor di Inspektorat Wilayah II melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2023 dengan melakukan Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko.
Auditor Madya (Kesuma Negara) selaku Pengendali Teknis didampingi Auditor Pertama (Kurniawan) selaku Ketua Tim, Auditor Pertama (Dita Priandini) selaku anggota tim, dan Kepala Subbagian Humas, RB dan TI (Anggun Prasetyo Nugroho) menjelaskan bahwa Pemilihan Satker yang akan dievaluasi dilakukan berdasarkan nilai tingkat kematangan MR sehingga diperlukan tindak lanjut dalam pelaksanaannya.
Evaluasi dan pendampingan dilakukan agar satuan kerja dapat menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif, melaksanakan kebijakan dan prosedur MR secara konsisten, dan pengendalian internal yang efektif. Dalam proses penyusunan terdapat 5 (lima) potensi pelanggaran integritas yang perlu dilakukan identifikasi dan mitigasi yaitu pelanggaran kewenangan, gratifikasi, benturan kepentingan, pungli, dan praktik percaloan baik dalam pelayanan maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Kegiatan evaluasi dan pendampingan penerapan MR ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Melalui pendampingan ini diharapkan satker dapat mengidentifikasi dan mengukur level risiko, kemudian menentukan tindakan terbaik dalam mengelola risiko tersebut guna menciptakan keyakinan bahwa sasaran organisasi dapat tercapai,” jelas Kesuma Negara.
Pendampingan Penerapan Manajemen Risiko dilakukan dengan menghadirkan pegawai dan pejabat pada Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya dengan bersama-sama mendengarkan paparan Tim Inspektorat Jenderal, membahas/diskusi dan mengisi/menyusun matriks tahapan Penerapan Manajemen Risiko.
“Satuan Kerja mengemukakan pendapat bahwa Manajemen Risiko merupakan hal yang sudah seharusnya mulai diadministrasikan dan didokumentasikan dengan baik, mengingat adanya mitigasi risiko dapat memberikan pengaruh positif pada pencapaian organisasi dan memberikan hasil optimal pada pencapaian tingkat 3E (Ekonomis, Efektifitas dan Efisiensi),” lanjut Kesuma sebelum kegiatan ditutup. (Reddok, Humas Kalteng – HF, September 2023).