Palangka Raya - Bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Secara Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kamis (19/07/24).
Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyampaian
Dalam sambutan yang diwakili oleh Woro Sadarini memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah
Diharapkan agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam membantu pihak pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan pengaturan pelayanan secara elektronik dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kepala Dinas PTSP Kapuas (Pangeran S. Pandiangan) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Penyusunan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam tahapan penyusunan hingga proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil masukan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng
Tim Kantor Wilayah bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang diwakili oleh Kasubbid FFHD mewakili Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalteng bersama Kepala Dinas PTSP Kapuas bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas (Siti Djuraidah).
Kegiatan ditutup dengan sesi Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas. (Reddok, Humas-Kalteng, Juli 2024).