Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Penelitian di Wilayah Polda Kalimantan tengah yang membangun Tema mengenai Rekonstruksi Pembaharuan Hukum Pidana Formil Bidang Penyidikan pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” di Aula Arya Dharma Polda Kalteng. Kamis (18/7/2024)
Mewakili Kanwil Kemenkumham Kalteng, hadir secara langsung Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) didampingi oleh JFT Analis Hukum Ahli Muda (Rizki Imawaty) yang turut hadir dalam kegiatan ini.
Ditempat terpisah, mewakili Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kasubid Humas RB dan TI (Anggun Prasetyo Nugroho) dan Perancang PerUU Ahli Madya (Nor Asriadi) juga mengikuti kegiatan serupa yang dilaksanakan di Polresta Palangka Raya.
Diawali dengan sambutan dari Wakapolda Kalimantan Tengah (Mohamad Agung Budjiono), kegiatan ini merupakan kegiatan penelitian yang harus dilakukan oleh STIK Lemdiklat Polri dalam melakukan perumusan pembaharuan hukum acara pidana yang tentunya bakal bersinggungan erat terkait kewenangan lembaga penegak hukum yang sebagian di bawah koordinasi pemerintah.
Dalam kegiatan ini juga hadir Narasumber dari STIK Lemdiklat Polri juga menyampaikan “bahwa saat ini kami sedang mengumpulkan aspirasi serta masukan dari responden terkait kajian mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dimana perlu adanya pembaharuan untuk praktik penegakan hukum yang berkeadilan yang tentu saja erat kaitannya dengan penyidikan serta yang melakukan kewenangan penyidikan dan penuntutan kami berharap bapak dapat memberikan masukan serta aspirasi dalam kegiatan ini juga kami berterima kasih kepada responden eksternal yang telah mengusulkan perbaikan dalam subsistem aturan/peraturan, struktur hukum-infrastruktur serta budaya hukum yang harus dibenahi,” ujarnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2024).