Palangka Raya – Arfan Faiz Muhlizi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah didampingi oleh Agustina Dayaleluni selaku Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan perwakilan JFT Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Kajian Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kegiatan rapat tersebut merupakan rapat ketiga atau terakhir dalam menyampaikan hasil kajian perda yang telah dilaksanakan oleh Tim Kajian Perda Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selama 7 bulan dan nantinya konsepsi untuk seluruh Pengaturan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Palangka Raya perlu menyesuaikan dengan kewenangan dalam pemungutan pajak dan reribusi daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daeah kabupaten/kota untuk diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Adapun Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Meeting Room Law and Human Right dan dihadiri oleh Kepala Divisi Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum dan Kepala sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Perda serta seluruh Anggota Tim Kajian Perda dari JFT perancang peraturan perundang-undangan dan perwakilan JFT analis hukum. Melalui kegiatan Rapat ini diharapkan dapat memberikan dampak perubahan terhadap konsepsi dan analisis serta evaluasi hukum peraturan perundang-undangan dalam membantu penyusunan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya, melalui kegiatan Rapat Kajian Perda ini diharapkan adanya penyesuaian hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah untuk nanti disusun dalam 1 konsep rancangan peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU pemerintahan daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga dalam implementasinya kedepan dapat serasi dan selaras dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat memenuhi kebutuhan hukum, sekaligus dapat memberikan nilai manfaat dan menjawab permasalahan-permasalahan yang ada terkait pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2022).
Foto Dokumentasi: