Palangka Raya – Dalam rangka peringatan HUT RI Ke-78, Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia termasuk di Kalimantan Tengah, kembali memberikan pengurangan masa tahanan umum (Remisi Umum) Narapidana dan Anak pada Kamis, 17 Agustus 2023 pada Lapas/ Rutan/ LPKA se-Kalimantan Tengah. Berdasarkan hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B. Danang Yudiawan) melaksanakan rapat bersama Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan JFT dan JFU di Divisi Pemasyarakatan, Kamis (09/08/2021).
Rapat Persiapan ini dilaksanakan di ruang Kerja Kepala Divisi Pemasyarakatan. Pada tahun 2023 ini sebanyak 3.248 Warga Binaan Pemasyarakatan dari seluruh Lapas Rutan LPKA diwilayah Kalimantan Tengah diusulkan untuk mendapatkan remisi umum.
Sembari menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pemberian Remisi Umum Kadiv Pemasyarakatan Kalimantan Tengah mengingatkan jajarannya untuk berkinerja dengan baik dalam mengawal usulan dari lapas Rutan LPKA Kalimantan Tengah.
Dalam proses verifikasi usulannya pun Kadivpas mengingatkan untuk teliti administrasi dan persyaratannya agar remisi yang diberikan dapat Optimal .