Palangka Raya – Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, dilaksanakan kegiatan penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perudang-Undangan Madya dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama. Rapat di pimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaeman Taman) dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Adapun pelaksanaan penilaian angka kredit Perancang merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagai bagian pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) bahwa proses penilaian angka kredit Perancang merupakan bagian dari upaya untuk memastikan hasil pelaksanaan tugas dan kinerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan, sehingga hasil pelaksanaan tugas dalam bentuk butir kegiatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, mengingat proses penilaian angka kredit tersebut telah dilaksanakan melalui aplikasi e-Perancang sehingga dapat mempermudah tugas tim penilai untuk melaksanakan penilaian dan memastikan data dukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Reddok, Humas Kalteng, Maret 2023).
Foto Dokumentasi: