Palangka Raya – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menggelar Program Kegiatan DJKI Mengajar Tahun 2022 dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April yang lalu dan juga memeriahkan Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilaksanakan Pengukuhan sebanyak 6 (enam) orang Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) pada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dikukuhkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) di Aula Kahayan secara hybrid, Selasa (02/08).
Guru KI (RuKI) Kanwil Kemenkumham Kalteng ini merupakan cikal bakal perpanjangan tangan dari Tim DJKI Kemenkumham dalam menyebarluaskan pengetahuan atau wawasan terkait dengan Kekayaan Intelektual pada masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya.
Kepala Kantor Wilayah memberikan harapan dan saran kepada seluruh RuKI agar menjalankan tugas dengan baik dan berikan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah. “Saya sangat mengapresiasi keberadaan RuKI ini karena dengan hal ini dapat memberikan manfaat yang baik dan besar harapan kita untuk para RuKI dapat memberikan pengetahuan kepada seluruh elemen masyarakat Kalimantan Tengah pada khususnya di Kota Palangka Raya tentang pentingnya sebuah Kekayaan Intelektual,” pesan Hendra kepada 6 orang RuKI yang telah dikukuhkan.
Selain itu, setelah para RuKI dikukuhkan akan dilaksanakan sosialisasi dalam skala yang cukup besar untuk diberikan pengetahuan dasar tentang Kekayaan Intelektual yang selanjutnya dilakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang diperkirakan memiliki suatu Kekayaan Intelektual yang belum terdaftar dengan dibantu oleh para RuKI yang dapat mendampingi hal tersebut. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Agustus 2022).
Foto Dokumentasi: