Buntok - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Hukum dan HAM Tahun 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan evaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Wilayah melaksanakan pengumpulan data lapangan terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 ke Unit Pelaksana Teknis di wilayah Kalimantan Tengah, Selasa (25/06/24).
Kegiatan dilaksanakan salah satunya ke Rumah Tahanan Kelas IIB Buntok, pada pelaksanaan kegiatan tersebut Kepala Bidang HAM (Karyadi) didampingi tim Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai upaya untuk melakukan evalusi terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 ke Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan salah satunya Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok.
Selain itu juga dilakukan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan pelayanan publik berbasis HAM serta monitoring hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok, mengingat sebagai bagian dari pelayanan Publik Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan harus memperhatikan kualitas pelayanan publik serta pelibatan masyarakat melalui survey, sehingga kualitas pelayanan dapat terukur.
Pada kesempatan tersebut Plh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Buntok (Indra Suryana) menyampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahan dan Warga BInaan Pemasyarakatan untuk di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok belum dapat terlaksana karena keterbatasan sumber daya manusia dibidang kesehatan, sehingga dioptimalkan rehabilitasi secara kerohanian bagi warga binaan pemasyarakatan, selain itu terkait pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM.
Rumah Tahaban Negara Kelas IIB BUntok terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik itu melalui pelayanan kunjungan maupun melalui pelibatan masyarakat dalam bentuk survey.
Melalui survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) diharapkan dapat menjadi evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok.