Sampit - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian atau pelanggaran lainnya, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Operasi Mandiri pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Rabu (26/6/2024)
Operasi Mandiri ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) bersama Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) serta JFU pada Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian.
Operasi Mandiri ini difokuskan terhadap perusahaan yang memperkerjakan WNA sebagai Tenaga Kerja Asingnya. Kepada Tim Irham mengatakan “Lakukan operasi dengan profesional, pastikan Tenaga Kerja Asing mempunyai izin dan administrasi yang benar dan masih berlaku”, pesan Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Dalam Operasi Mandiri kali ini tim Divisi Keimigrasian melaksanakan pemeriksaan atas kelengkapan berkas Data dokumen-dokumen Orang Asing yang berupa Paspor, Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) dan kondisi sebenarnya di lapangan. kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka melakukan pengawasan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.
Hasil dari operasi mandiri tersebut tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan maupun pelanggaran administrasi lainnya oleh WNA dan perusahaan yang memperkerjakan WNA. Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kaletng tetap mengingatkan perusahaan untuk tidak melanggar aturan keimigrasian yang berlaku. Selain itu, Tim Divisi Keimigrasian juga akan terus melakukan pengawasan WNA yang berada di wilayah Kalimantan Tengah guna memastikan WNA tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan “Pada prinsipnya seluruh perusahaan telah memahami dan mematuhi aturan Keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam aktivitas pekerjaan para WNA yang telah sesuai dengan aturan berlaku”, ungkap Irham.
Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian juga menyampaikan “kepada para penanggung jawab TKA untuk melakukan perpanjangan izin tinggal bagi mereka yang masa berlaku izin tinggalnya sudah hampir habis. Melalui pelaksanaan Operasi Mandiri ini diharapkan bisa membantu dan memperjelas pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah”, ujar Hendar. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2024)