Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah Terima Kunjungan Kerja Pimpinan Dan Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau

Kunker DPRD Pulpis 1

Palangka Raya - Bertempat di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari Pimpinan dan Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam agenda konsultasi dan koordinasi pelaksanaan rencana harmonisasi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (27/03/24)

Dalam kesempatan kunjungan kerja ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau yakni Ketua DPRD (H. Ahmad Rifa’i), Wakil Ketua (H. Ahmad Fadli Rahman), Wakil Ketua II (Sentot Siswanto) beserta anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Rombongan ini disambut dan diterima oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Muhamad Mufid) beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Maksud dan tujuan kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Pulang Pisau ini adalah dalam rangka koordinasi terkait tahapan dan prosedur pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau diantaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus di Kabupaten Pulang Pisau.

Pada sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa, “Harmonisasi merupakan salah satu tahapan penting dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”

Berdasarkan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa, baik Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif DPRD maupun Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah diharmonisasikan oleh Instansi Vertikal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi vertikal Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, siap memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk dilakukan harmonisasi sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kunker DPRD Pulpis 1Kunker DPRD Pulpis 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI