Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lamandau di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Kamis (13/07/2023).
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas yang dilakukan pengharmonisasian adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Lapak Jaru, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi SH.,MH) dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gung Mas yaitu Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas, Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Lamandau yang dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Selain itu hadir juga pada kegiatan ini, Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Pada Kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dilakukan dalam rangka penataan regulasi untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan nilai-nilai Pancasila. Selain itu dalam permohonan pengharmonisasian, Pemerintah Daerah dimohon untuk melampirkan data dukung berupa Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah, Surat Keputusan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan produk Hukum yang mendapatkan paraf dari pemrakarsa dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait program pembentukan peraturan daerah. Data dukung ini merupakan hal yang penting agar proses pengharmonisasian yang dilakukan tidak cacat secara procedural.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga menyampaikan bahwa adanya koreksi maupun perbaikan dalam proses pengharmonisasian adalah hal yang wajar dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas dan pihak Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Lamandau diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lamandau melalui Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Ir. Letus Guntur) dan Kepala Dinas Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lamandau (Herwinson) mengucapakan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lamandau dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Pemerintah Kabupaten Lamandau. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2023)
Foto Dokumentasi :