Plh.Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM ikut menghadiri PT Paripurna ke-6 masa persidangan II (kedua) tahun sidang 2023 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, kegiatan rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Pimpinan Rapat Bapak Abdul Razak dan didampingi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta dihadiri oleh seluruh perwakilan Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah termasuk anggota pendukung Forkopimda yaitu Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili Plh. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Yusuf Salamat).
Dalam kegiatan ini dibahas mengenai pandangan umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng atas Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap 4 (empat) Raperda Provinsi Kalimantan Tengah, masing-masing mengenai:
1. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
2. Perubahan bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
3. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dan
4. Pertanggungan jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
Adapun hasil yang diperoleh bahwa Partai PDIP Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat, Partai Gerinda, Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Gabungan (PAN, PKS, PPP, Perindo, Hanura) menerima 4 usulan Raperda dimaksud dengan beberapa masukan dan beberapa pertanyaan oleh berbagai fraksi untuk selanjutnya dibahas pada jadwal persidangan berikutnya sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Provinsi Kalteng. Kegiatan ditutup langsung oleh pimpinan rapat.