Barito Utara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando), Analis Hukum Muda (Deny Dwi Rahmanto), JFU pada Bidang Pelayanan Hukum (Agus Dwisusanto, Gunawan Wijayanto) laksanakan koordinasi ke Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan diawali dengan koordinasi di Dinas Pertanian. Di ruang kerja Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Tim bertemu langsung Kepala Dinas (Syahmiludin), Kepala Bidang Tanaman Pangan (Rakhbudi), Tujuan koordinasi ini adalah sebagai Langkah tindak lanjut pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi permohonan pendaftaran Indikasi Geografis di Kabupaten Barito Utara “Beras Talun Koyem”, pada beberapa waktu lalu.
Dinas Pertanian (Syahmiludin) menyampaikan hasil perkembangan dalam pemenuhan data dukung Dokumen Deskripsi. Selain itu juga Kepala Dinas Pertanian menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi dalam penyusunan kelengkapan dokumen deskripsi, "kebetulan di struktur Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara khususnya Kepala Bidang Tanaman Pangan sebelumnya yang menangani permohonan pendaftaran Indikasi Geografis terjadi mutasi dan digantikan dengan Kepala Bidang Yang baru yaitu Pak Rakhbudi, namun demikian meskipun kepala bidang Tanaman Pangan terjadi pergantian, kami akan terus berkoordinasi dengan kabid yang lama untuk melengkapi berkas-berkas yang masih kurang, komitmen kita untuk mendaftarkan Indikasi Geografis akan terus kita dorong dengan Kabid yang baru ini, dan akan kita koordinasikan dengan pelaksana/staf yang ada di bidang Tanaman Pangan," ucap Kepala Dinas.
Selanjutnya Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melanjutkan koordinasi ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara. Vasco beserta Tim dari Kemenkumham Kalimantan Tengah bertemu langsung dengan Kepala Dinas (Mastur), Sekretaris (Yulis Ashari), dan Pengembang Kewirausahaan (Eneng Samsiah). Pada kesempatan ini vasco menyampaikan mengenai Target Kinerja Kantor Wilayah Tahun 2023 Program Kekayaan Intelektual dimana salah satunya adalah One Village One Brand. "Saya menindaklajuti hasil koordinasi kami sebelumnya di Dinas Koperasi dan Usaha kecil Menengah Provinsi Kalimantan Tengah, dimana informasi yang kami peroleh ada desa yang memiliki potensi untuk dapat di tetapkan sebagai One Village One Brand" ucap Vasco.
Mastur membenarkan apa yang disampaikan vasco , "Betul pak, ada 2 Desa di Kabupaten Barito Utara ini dimana mayoritas masyarakatnya menjalankan usaha Anyaman Rotan yang dibuat berbagai macam kerajinan tangan yaitu desa lampeong Kecamatan gunung purei dan Desa Benangin di Kecamatan Teweh Timur" sambung Mastur.
Tindak lanjut koordinasi ini, akan dilakukan peninjauan langsung di 2 (dua) daerah tersebut untuk memastikan apakah kegiatan usaha yang dijalankan masyarakatnya masuk dalam kriteria yang telah di tetapkan dalam One Village One Brand.
Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah, adalah menindaklanjuti hasil koordinasi yang diperoleh bersama Pemerintah Daerah untuk diteruskan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektal sehingga kendala yang ditemukan di daerah Kabupaten Barito Utara dapat segera diberikan solusi.
Selain mendapatkan informasi terkait penyusunan kelengkapan dokumen deskripsi, Pemetaan untuk penetapan One Village One Brand , Tim dari Kantor Wilayah ingin menggali potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Barito Utara untuk di daftarkan sehigga dapat menciptakan daya saing bagi produk unggulan lokal di daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Merat 2023)
Foto Dokumentasi :