Gunung Mas - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian atau pelanggaran lainnya, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kamis (11/07/2024).
Operasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata) didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) bersama Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian (Nur Arifandi Aziz), Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan), Perwakilan dari Kesbangpol Provinsi Kalteng dan perwakilan dari Disnaker Provinsi Kalteng serta JFU pada Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian.
Operasi Gabungan kali ini difokuskan terhadap perusahaan yang memperkerjakan WNA sebagai Tenaga Kerja Asingnya. Kadiv Keimigrasian selaku ketua tim menyampaikan beberapa arahan dalam melakukan operasi dengan profesional, pastikan Tenaga Kerja Asing mempunyai izin dan administrasi yang benar dan masih berlaku.
Selain itu, Divisi Keimigrasian juga melakukan pemeriksaan atas kelengkapan berkas Data dokumen-dokumen Orang Asing yang berupa Paspor, Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) dan kondisi sebenarnya di lapangan. kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka melakukan pengawasan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.
Hasil dari operasi yang dilakukan tersebut tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran administrasi lainnya oleh WNA dan perusahaan yang memperkerjakan WNA. Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng tetap mengingatkan perusahaan untuk tidak melanggar aturan keimigrasian yang berlaku. Kemudian, Tim juga akan terus melakukan pengawasan WNA yang berada di wilayah Kalimantan Tengah guna memastikan WNA tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan bahwa pada prinsipnya seluruh perusahaan telah memahami dan mematuhi aturan Keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam aktivitas pekerjaan para WNA yang telah sesuai dengan aturan berlaku.
Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian juga menyampaikan kepada para penanggung jawab TKA untuk melakukan perpanjangan izin tinggal bagi mereka yang masa berlaku izin tinggalnya sudah hampir habis minimal 1 bulan sebelum berakhir. Melalui pelaksanaan Operasi Mandiri ini diharapkan bisa membantu dan memperjelas pengawasan terhadap orang asing di wilayah Gunung Mas. (Red-dok, Humas Kalteng - HF, Juli 2024).
Foto Dokumentasi: