Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Guna Pastikan Tidak Terjadi Pelanggaran Keimigrasian

IMG-20240711-WA0020.jpg

Gunung Mas - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian atau pelanggaran lainnya, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kamis (11/07/2024).

Operasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata) didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) bersama Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian (Nur Arifandi Aziz), Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan), Perwakilan dari Kesbangpol Provinsi Kalteng dan perwakilan dari Disnaker Provinsi Kalteng serta JFU pada Bidang Intelijen dan Penindakan Divisi Keimigrasian.

Operasi Gabungan kali ini difokuskan terhadap perusahaan yang memperkerjakan WNA sebagai Tenaga Kerja Asingnya. Kadiv Keimigrasian selaku ketua tim menyampaikan beberapa arahan dalam melakukan operasi dengan profesional, pastikan Tenaga Kerja Asing mempunyai izin dan administrasi yang benar dan masih berlaku.

Selain itu, Divisi Keimigrasian juga melakukan pemeriksaan atas kelengkapan berkas Data dokumen-dokumen Orang Asing yang berupa Paspor, Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) dan kondisi sebenarnya di lapangan. kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka melakukan pengawasan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.

Hasil dari operasi yang dilakukan tersebut tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran administrasi lainnya oleh WNA dan perusahaan yang memperkerjakan WNA. Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng tetap mengingatkan perusahaan untuk tidak melanggar aturan keimigrasian yang berlaku. Kemudian, Tim juga akan terus melakukan pengawasan WNA yang berada di wilayah Kalimantan Tengah guna memastikan WNA tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan bahwa pada prinsipnya seluruh perusahaan telah memahami dan mematuhi aturan Keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam aktivitas pekerjaan para WNA yang telah sesuai dengan aturan berlaku.

Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian juga menyampaikan kepada para penanggung jawab TKA untuk melakukan perpanjangan izin tinggal bagi mereka yang masa berlaku izin tinggalnya sudah hampir habis minimal 1 bulan sebelum berakhir. Melalui pelaksanaan Operasi Mandiri ini diharapkan bisa membantu dan memperjelas pengawasan terhadap orang asing di wilayah Gunung Mas. (Red-dok, Humas Kalteng - HF, Juli 2024).

Foto Dokumentasi:

IMG-20240711-WA0021.jpg

IMG-20240711-WA0022.jpg

IMG-20240711-WA0023.jpg

IMG-20240711-WA0024.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI