Katingan - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B Danang Yudiawan) hadiri pembukaan layanan rehabilitasi sosial dan pelatihan kemandirian bersetifikat di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan (02/03/23).
Bertempat di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kepala Lapas Narkotika Kasongan (Ahmad Hardi) Secara resmi Membuka Layanan Rehabilitasi Sosial dan Pelatihan Kemandirian Bersertifikat Tahun 2023 Serta Penandatanganan MoU Antara Lapas Narkotika Kasongan, BNNP Kalteng, dan BLK Kabupaten Katingan dengan dihadiri Langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Sumirat Dwiyanto) Kepala Kepala Bagian Umum BNNP Kalimantan Tengah (Bintari Rahayu) serta Kepala Balai Latihan Kerja Kabupaten Katingan (Benny Prabowo).
Dalam sambutannya, Ahmad Hardi mengatakan bahwa rehabilitasi ini sejalan dengan peraturan Menkumham No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Penyelenggaraan program ini memiliki tujuan dalam upaya meningktakan kualitas kesehatan WBP.
Kegiatan ini adalah upaya rehabilitasi para WBP agar mereka dapat pulih dari penyalahgunaan narkoba dan memiliki perilaku sosial yang baik di masyarakat, sehingga diharapkan WBP yang telah habis masa pembinaannya dapat menjadi Role Model bagi masyarakat dan juga memiliki kehidupan yang lebih produktif.
"Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, pemerintah melalui Kemenkumham RI merencanakan program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba baik untuk pemakai maupun pemakai sekaligus pengedar, Saya harap melalui kegiatan ini, pada tahun 2023 dapat tercapai keberhasilan pelaksanaan layanan rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kasongan," Ungkap Ahmad Hardi. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Maret 2023)