Bertempat di Hotel Aquarius Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Perancang Perundang-undang Ahli Madya (Yusuf Salamat) dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah menghadiri dan mengikuti pelaksanaan kegiatan dalam Rangka Bedah Kasus Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dengan Pola Ruang berdasarkan Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019. Senin (16/10/2023).
Dalam kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa Pada Badan Pertanahan Nasional /ATR Provinsi Kalimantan Tengah dan dilanjutkan sambutan dari Direktur Penerbitan Pemanfaatan Ruang, adapun peserta yang hadir adalah perwakilan dari seluruh Badan Pertanahan Provinsi, Kabupaten, Kota dan para perwakilan aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan, serta perwakilan dari beberapa dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan ini Yusuf Salamat selaku Narasumber memaparkan materi terkait Bedah Kasus Indikasi Pemanfaatan Ruang dengan Pola Ruang Perda 1 Tahun 2019 dikaitkan dengan penegakan hukum dalam rangka mewujudkan tertib pemanfaatan ruang di provinsi Kalimantan Tengah secara aturan sesuai dengan tugas dan fungsi daripada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terkait fasilitasi pembentukan produk hukum di Daerah.
Adapun yang menjadi perhatian bahwa Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019 perlu dilakukan peninjauan kembali dari peralihan terkait perizinan menjadi pengaturan terkait kesesuaian pemanfaatan ruang di daerah yang berpedoman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta perlu adanya penyesuaian materi muatan dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan kerja sama yang melibat seluruh pihak termasuk masyarakat di daerah sehingga dalam menciptakan produk revisi nantinya aturan penataan ruang betul betul mensejahterakan kan masyarakat di daerah. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Oktober 2023)
Foto Dokumentasi :