Palangka Raya - Bertempat di Aula Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya (Yusuf Salamat) menjadi Narasumber dalam kegiatan Klinik Bimbingan Teknis Penyusunan Ranperkada RDTR dengan membawakan materi terkait Mekanisme Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Strategi Percepatan Harmonisasi Ranperkada tentang RDTR. Jumat (3/5/2024)
Adapun Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang (Sri Nurnaeni). Adapun kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka upaya pembinaan dan fasilitasi terhadap pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam proses persetujuan substansi RDTR, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi atas rencana kebijakan dan sektoral.
Berdasarkan hal tersebut Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II mengadakan klinik bimbingan teknis Penyusunan RDTR telah mengakomodir rencana sektoral yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga pada tiga lokasi yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui fasilitasi persetujuan substansi berikut.
Dalam paparan yang disampaikan Kanwil Kemenkumham bahwa untuk tiga daerah yang telah memperoleh persetujuan substansi telah dilaksanakan harmonisasi pada Kantor Wilayah pada akhir tahun 2023 khusunya Ranperkada RDTR Kabupaten Kotawaringin Barat, harapan kami dalam pelaksanaan harmonisasi ini nantinya harus disesuaikan dengan pedoman berdasarkan Kemenkumham Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Ranperda Provinsi,Kabupaten dan Kota dan Ranperkada Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dan hasil yang diperoleh dari kegiatan klinik bimtek ini nanti ada beberapa daerah yang akan menyampaikan permohonan harmonisasi terkait Ranperkada RDTR Kabupaten Barito Selatan, dan melalui Sri Nurnaeni berharap untuk Kantor Wilayah selalu dapat bekerjasama dan membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan proses pengharmonisasi terkait Percepatan Harmonisasi RDTR mengingat batas waktu berdasarkan PP 21 Tahun 2021 untuk penyusunan dan penetapan Ranperkada RDTR paling lama 12 bulan.
Dalam kesempatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah, menyampaikan siap membantu memfasilitasi proses permohonan harmonisasi bagi setiap pemerintah daerah kabupaten dan kota dengan didukung terkait kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan dengan mekanisme sesuai SOP Harmonisasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Adapun sesi akhir ditutup dengan foto bersama oleh seluruh penyelenggara kegiatan, narasumber dan peserta klinik bimtek penyusunan RDTR. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2024)
Foto Dokumentasi :