Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Peluncuran Layanan Apostille dari Ditjen AHU

apostile_1.jpg

Palangka Raya – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Peluncuran Layanan Apostille yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara virtual. Bertempat di Aula Kahayan, hadir untuk mengikuti kegiatan ini Kabid Pelayanan Hukum (Karyadi), Kasubbid Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo N.) beserta staf pada Sub Bidang Administrasi Hukum Umum. (Selasa, 14 Juni 2022)

Presiden Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing/Konvensi Apostille) tanggal 5 Januari 2021.

Peraturan Presiden tersebut bersama dengan piagam aksesi telah disampaikan oleh Indonesia ke Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda sebagai depository pada tanggal 5 Oktober 2021. Pada piagam aksesi tersebut dicantumkan mengenai penunjukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai competent authority. Sebagaimana tercantum dalam piagam aksesi tersebut, Konvensi Apostille telah berlaku di Indonesia sejak tanggal 4 Juni 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menyampaikan dalam keynote Speech-nya bahwa Apostille memangkas tahapan legalisasi konvensional yang semula mencapai 5 tahap menjadi hanya 1 tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille. Lebih lanjut, manfaat Apostille yaitu sebagai upaya untuk mendukung investasi sebagai jangkar pemulihan ekonomi, menjadikan Indonesia bagian dari network sirkulasi dokumen publik antar negara dan menjawab kebutuhan masyarakat atas prosedur legalisasi yang lebih cepat dan efisien.

“Sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Competent Authority, dalam hal ini Kemenkumham dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille. Selama 10 hari sejak diberlakukannya layanan Apostille, permohonan Apostille tercatat mencapai 2.918 permohonan. Angka tersebut lebih tinggi dari permohonan legislasi konvensional pada tahun 2021 yang mencapai rata-rata 1.913 permohonan dalam kurun waktu 10 hari,” ujar Yasonna.

Indonesia merupakan negara ke-4 dari 10 negara ASEAN (Association of the Southeast Asian Nations) dan ke-121 dari 193 negara di dunia berdasarkan keanggotaan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang menjadi pihak pada Konvensi Apostille. Langkah ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam mendukung aktivitas lintas batas masyarakat.

Penyederhanaan yang timbul dari pemberlakuan Layanan Apostille tidak semata-mata untuk peningkatan layanan publik, namun juga untuk mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi. Lebih lanjut, dari sudut pandang bisnis, penyederhanaan proses akan secara signifikan meningkatkan efisiensi waktu dan mengurangi tambahan biaya operasional yang selama ini muncul dari proses legalisasi konvensional. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)

Foto Dokumentasi:
apostile_2.jpgapostile_4.jpgapostile_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI