Palangka Raya – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Peluncuran Layanan Apostille yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara virtual. Bertempat di Aula Kahayan, hadir untuk mengikuti kegiatan ini Kabid Pelayanan Hukum (Karyadi), Kasubbid Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo N.) beserta staf pada Sub Bidang Administrasi Hukum Umum. (Selasa, 14 Juni 2022)
Presiden Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing/Konvensi Apostille) tanggal 5 Januari 2021.
Peraturan Presiden tersebut bersama dengan piagam aksesi telah disampaikan oleh Indonesia ke Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda sebagai depository pada tanggal 5 Oktober 2021. Pada piagam aksesi tersebut dicantumkan mengenai penunjukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai competent authority. Sebagaimana tercantum dalam piagam aksesi tersebut, Konvensi Apostille telah berlaku di Indonesia sejak tanggal 4 Juni 2022.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menyampaikan dalam keynote Speech-nya bahwa Apostille memangkas tahapan legalisasi konvensional yang semula mencapai 5 tahap menjadi hanya 1 tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille. Lebih lanjut, manfaat Apostille yaitu sebagai upaya untuk mendukung investasi sebagai jangkar pemulihan ekonomi, menjadikan Indonesia bagian dari network sirkulasi dokumen publik antar negara dan menjawab kebutuhan masyarakat atas prosedur legalisasi yang lebih cepat dan efisien.
“Sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Competent Authority, dalam hal ini Kemenkumham dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille. Selama 10 hari sejak diberlakukannya layanan Apostille, permohonan Apostille tercatat mencapai 2.918 permohonan. Angka tersebut lebih tinggi dari permohonan legislasi konvensional pada tahun 2021 yang mencapai rata-rata 1.913 permohonan dalam kurun waktu 10 hari,” ujar Yasonna.
Indonesia merupakan negara ke-4 dari 10 negara ASEAN (Association of the Southeast Asian Nations) dan ke-121 dari 193 negara di dunia berdasarkan keanggotaan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang menjadi pihak pada Konvensi Apostille. Langkah ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam mendukung aktivitas lintas batas masyarakat.
Penyederhanaan yang timbul dari pemberlakuan Layanan Apostille tidak semata-mata untuk peningkatan layanan publik, namun juga untuk mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi. Lebih lanjut, dari sudut pandang bisnis, penyederhanaan proses akan secara signifikan meningkatkan efisiensi waktu dan mengurangi tambahan biaya operasional yang selama ini muncul dari proses legalisasi konvensional. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi: