Semarang - Dalam rangka menindaklanjuti Permenkumham 32 tahun 2019 tentang tata cara penyusunan ABK di lingkungan Kemenkumham, dimana setiap satuan kerja diwajibkan menyusun ABK setiap 1 tahun sekali melalui aplikasi e-ABK kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Kalteng kirimkan 5 orang peserta kegiatan yang terdiri dari 1 orang Analis Kepegawaian Muda, 2 orang Analis Kepegawaian Pertama, 1 orang JFU Kanim Palangka Raya dan 1 orang JFU Kanim Sampit.
Dalam sambutannya, Analis Kepegawaian Ahli Madya (Sri Mulyati) menyampaikan bahwa sebelumnya kegiatan penyusunan ABK dilakukan melalui monev ke Kanwil, namun sekarang dikumpulkan ke 1 tempat yaitu di Badiklat Jateng dengan harapan satuan kerja yang harus mengisi ABK harus mengisi e-ABK dan divalidasi di Biro Perencanaan, harapannya target yang harus diselesaikan dapat kita selesaikan melalui kegiatan ini, ujarnya.
Hasil ABK dapat dimanfaatkan untuk penataan kelembagaan, sehingga lebih tepat fungsinya. ABK harus dilakukan karena perhitungan kebutuhan beban kerja setiap tahunnya karena sangat berpengaruh pada formasi di masing-masing Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis. Tujuannya lainnya adalah untuk memetakan penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan nama jabatan, sehingga butir kegiatan yang tidak sesuai dengan beban tugas pegawai yang bersangkutan. (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2023)