Palangka Raya – Indonesia merupakan negara yang menganut paham demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat mempunyai dasar ideologis bahwa rakyat berhak menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan dan berwenang membuat kebijakan publik. Langkah yang dilaksanakan untuk menentukan hal tersebut dilakukan melalui pemilihan secara umum (Pemilu), Selasa (16/08).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menyediakan layanan partai politik yang dapat diakses secara online. Layanan berbasis online ini dapat diakses pada website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui https://ahu.go.id/.
“Informasi ini tentu perlu diketahui secara luas dan salah satu upaya yang saat ini kami lakukan adalah melalui penyebarluasan layanan Partai Politik di wilayah,” ucap Arfan dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah.
Untuk mendukung pelaksanaan layanan serta pedoman dalam penyelenggaraan layanan partai politik, melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik telah mengatur secara jelas mengenai mekanisme dan tata cara permohonan pendaftaran partai politik secara elektronik.
“Saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh peserta dan semua yang hadir dalam kegiatan ini,” tutupnya sekaligus membuka kegiatan diseminasi secara resmi. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Agustus 2022).
Foto Dokumentasi: