Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang HAM melaksanakan Rapat Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Membahas Raperda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kamis (21/04/2022)
Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (Woro Sadarini).
Kegiatan ini membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk turut serta membantu pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui perwujudan tata kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan agar tercipta ketertiban umum dan ketentraman bagi setiap masyarakat.
Guna mewujudkan masyarakat yang tentram, tertib dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku serta mengantisipasi perkembangan dinamika kehidupan dan tuntutan era globalisasi maka perlu adanya upaya dalam menciptakan dan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal Pelaksanaan Tugas dalam Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan yang diajukan oleh Kabupaten/Kota selalu memperhatikan poin-poin atau garis besar pembentukan Perundangan-Undangan tersebut berorientasi dan berlandaskan kepada Penghormatan HAM sehingga tidak menimbulkan konflik HAM dan Hukum. (Red-dok, Humas Kalteng – IMS, April 2022)
Foto Dokumentasi :