Palangka Raya – Berdasarkan ketentuan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Perda PDRD dalam 1 Produk saja untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah, sehingga sifatnya hanya umum. Selanjutnya untuk hal yang sifatnya khusus akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Kepala Daerah disusun menyesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah, dan diharapkan isi atau materi muatan Peraturan Kepala Daerah mengatur tata kelola pajak dan retribusi daerah secara detail, sehingga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan Kegiatan Pendalaman Materi dengan Topik Arah Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah Pasca UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Acara dibuka secara langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto). Pada sambutannya beliau menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini akan semakin meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal penataan regulasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan PUU dan JFT Analis Hukum serta diikuti oleh peserta dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini yakni Basuki Rachmat, S.E. dan Alfian Ahmad Akbar (Analis Pajak dan Retribusi Daerah Pada Seksi Wilayah IIIA Pada Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Narasumber menyampaikan materi dengan judul “Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Pasca Penetapan Perda PDRD”.
Dalam paparannya para Narasumber menekankan bahwa Salah satu faktor pendukung optimalisasi Pendapatan AsliDaerah adalah “Regulasi”, diantaranya perlunya:
1. Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Kepala Daerah turunan dari PDRD;
3. SOP.
Perda PDRD disusun hanya 1 Perda saja untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah, sehingga sifatnya hanya umum.
Perkada disusun menyesuaikan kebutuhan pemerintah daerah, diharapkan isi perkada mengatur tata kelola pajak dan retribusi daerah secara detail, sehingga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
SOP wajib dibuat, agar pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih efektif dan efisien dan output maupun outcome bisa lebih optimal.
Semua ketentuan dalam Regulasi dimaksud tentunya tetap harus berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga diharapkan melalui regulasi tersebut, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2024).
Foto Dokumentasi: