Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan mengunjungi Direktorat Jenderal Perundang-undangan dalam rangka koordinasi penilaian angka kredit perancang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penilaian angka kredit yang terintegrasi dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Rabu (08/02).
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (Yusuf Salamat) menyampaikan terima kasih kepada Sub Koordinator Penillaian Angka Kredit Perancang Perundang-undangan, Ibu Shinto Suryowati, S.H.,M.H. yang telah menerima Tim Kanwil untuk berkoordinasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP). Dalam kesempatan ini, JFT Perancang Perundang-undangan Ahli Madya menyampaikan perkembangan terkait pelaksanaan penilaian angka kredit.
Ibu Shinto dalam kesempatan kali ini mengapresiasi kunjungan kerja Tim Kanwil Kalimantan Tengah guna membahas kendala yang dihadapi daerah dan langsung berkonsultasi agar setiap pelaksanaan penilaian angka kredit nantinya untuk awal tahun 2023 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Mengingat hal yang paling penting bagi perancang adalah bagaimana memberikan pemahaman dan pengalaman bagi setiap perancang untuk meningkatkan Kinerja didaerah sehingga dapat memperoleh bukan saja berfokus untuk memperoleh angka kredit melalui terdapat keseimbangan dalam pelaksanaan kinerja secara pasti (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif).
Dalam sesi koordinasi Perancang yang bersangkutan diselipkan dengan pertemuan dengan Pengurus DPP IP3I Pusat bersilahturahmi dengan Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan dan Sesditjen PP dalam rangka kemajuan organisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan di Pusat dan di Daerah serta membahas terkait Rakornas di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2023. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2023).
Foto Dokumentasi: