Sampit - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum laksanakan kegiatan Koordinasi ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dari hasil perkawinan orang tua dari Indonesia dan Warga Negara Asing yang secara lengkap dan sistematis. Kegiatan ini Pimpin oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Khudloifah) didampingi oleh JFT Analis Hukum Pertama (Rizky Imawati) dan JFU (Hadi Cahyadi, Gunawan Wijayanto, Oktavriana Ekasasri) di sambut langsung oleh Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Kotim (Drs.Sanggul Lumban Gaol) diruang kerjanya. Rabu (04/10/2023).
Dalam kesempatan ini Khudloifah menyampaikan tujuan kedatangan Tim kanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait yaitu dalam rangka Pengumpulan Data ABG karana banyaknya Warga Negara Asing yang bekerja di wilayah Kotawaringin Timur. Dengan adanya pendataan ini diharapkan Kanwil Kemenkumham Kalteng memiliki database sehingga dapat melaksanakan tusi terkait proses permohonan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas. "Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi terkait pewarganegaraan dan sebagai database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ke depan apabila diperlukan untuk memperoleh fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda dan apabila telah mencapai usia 18 tahun diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan hingga umur 21 tahun. Kemudian jika sudah sampai usia 21 tahun maka wajib memilih kewarganegaraan agar tidak menjadi asing di wilayah Indonesia." tutur Khudloifah.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperolah, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, Negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang kewarganegaraan, negara memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya untuk dapat memilih kembali kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan kepada Presiden yang disampaikan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan (sampai dengan tanggal 31 Mei 2024). (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Oktober 2023)