Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas Raperda Kabupaten Kapuas Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Raperdakapuas_1.jpg

Palangka Raya – Berdasarkan amanat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah harus diharmonisasikan pada Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai instansi vertikal yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum. Oleh karena itu, dalam melaksanakan ketentuan ini Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Agustina Dayaleluni) didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kapuas, sedangkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dihadiri dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Yuyun Hendra) dan Bagian Hukum (Ainun Jariah) beserta tim. Rapat dilaksanakan berupa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi agar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun harmonis dari berbagai aspek diantaranya aspek prosedural, aspek substansi dan aspek teknik penyusunan.

Berdasarkan kajian dari Tim, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan aturan yang disusun berdasarkan adanya amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah ini telah sesuai dan harmonis dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, baik dari Jenis, Subjek, Wajib, Dasar Pengenaan, Wilayah Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan untuk objek dan tarif retribusi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sepanjang tidak mengurangi atau melebihi dari batas tarif yang telah ditentukan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2022).

Foto Dokumentasi:

Raperdakapuas_2.jpgRaperdakapuas_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI