Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Pengolahan Data IPK-IKM bertempat di Aula Mentaya.
Acara dimulai pukul 09.00 dan dibuka oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Septi Nurhayati). Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Dr. Mambang, S.H., M.Ap (Dosen FISIP Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palangka Raya) dan kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari UPT Pemasyarkatan dan Imigrasi se-Kota Palangka Raya.
Kasubbid PPPHAM mengatakan Pelayanan publik merupakan kegiatan untuk membantu masyarakat (stakeholders) dalam rangka memperoleh servis dan advis yang terkait dengan kepentingan umum (publik). Pelayanan diberikan dalam rangka mencapai tujuan guna untuk mendapatkan kepuasan dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam implementasinya, kemenkumham RI, membutuhkan adanya basis data dan informasi yang memadai, reliabel, dan relevan mengenai permasalahan hukum dan Ham serta pelayanan publik yang ada atau dirasakan oleh masyarakat.
Dalam paparannya, Dr. Mambang menyampaikan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bekerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; serta birokrasi yang menyediakan pelayanan publik yang berkualitas.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengelompokan permasalahan yang dihadapi oleh Unit Kerja berdasarkan indikator penilaian survei mandiri IPK - IKM; dan Menyusun rekomendasi tindak lanjut yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam rangka pembinaan dan pendampingan unit kerja di wilayahnya. Setelah pemaparan diadakan sesi tanya jawab untuk memetakan permasalahan yang dihadapi unit kerja terkait indikator penilaian survei mandiri IPK dan IKM. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2023).
Foto Dokumentasi: