Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Presentasi Laporan Hasil Kajian tentang Evaluasi Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Integritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Tahun 2022 pada Jumat 27 Mei 2022 di Aula Mentaya. Acara dimulai pukul 08.30 dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ( Hendra Ekaputra) didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) , Kepala Bidang HAM (Budi Haryono. Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Prof. Dr. Ahmad Dachoir, S.H, M.H.I : Guru besar dalam bidang Ilmu Hukum Perdata Islam IAIN Palangka Raya dan Muhammad Riza Hafizi, S.E, M.Sc : Dosen FEBI IAIN Palangka Raya.
Dalam Sambutannya, Hendra Ekaputra mengatakan Pelayanan publik merupakan kegiatan untuk membantu masyarakat (stakeholders) dalam rangka memperoleh servis dan advis yang terkait dengan kepentingan umum (publik). Pelayanan diberikan dalam rangka mencapai tujuan guna untuk mendapatkan kepuasan dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam implementasinya, kemenkumham RI, membutuhkan adanya basis data dan informasi yang memadai, reliabel, dan relevan mengenai permasalahan hukum dan Ham serta pelayanan publik yang ada atau dirasakan oleh masyarakat.
Dalam paparannya, Ahmad Dachoir dan Muhammad Riza Hafizi menyampaikan sejak era reformasi 1998 berjalan pemerintah berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kondisi pelayanan publik yg semakin baik dan berbasis digital sehingga dapat membuka akses kepada masyarakat.
“Hal ini tidak terpisahkan dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Hambatan bisa menjadi tantangan. Media online IPK dan IKM perlu dimaksimalkan”, ia menambahkan lebih lanjut dijelaskan bahwa manajemen ada 4 proses :
1. Input ( pelayanan publik )
2. Process (SOP)
3. Output (Hasil dari Pelayanan )
4. Feed Back (kontrol masyarakat dimana masyarakat sebagai subjek dan pelayanan publik sebagai objek)
Setelah pemaparan diadakan sesi tanya jawab untuk memetakan permasalahan yang dihadapi unit kerja terkait indikator penilaian survei mandiri IPK dan IKM. Acara ini mendapat respon yang baik dan positif dari peserta khususnya terkait dengan penerapan yang akan dilakukan setelah Kajian ini selesai.
Sebagai penutup, Kabid HAM menyampaikan akan menyusun rekomendasi tindak lanjut mengingat IPK- IKM merupakan salah satu komponen atau faktor penilaian untuk pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. (Red-dok, Humas Kalteng – Mei 2022)
Foto Dokumentasi :