Palangka Raya - Sebagai salah satu instansi vertikal, tugas dan fungsi utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Pelayanan Hukum Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual adalah melaksanakan Sosialisasi, Himbauan, penegakan dan Pelayanan hukum. Tugas dan fungsi ini dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran kekayaan intelektual serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kekayaan intelektual.
Pemahaman terhadap kekayaan intelektual diperlukan guna menanamkan kesadaran para pemilik hak kekayaan intelektual untuk melindungi karya ataupun ciptaannya melalui pendaftaran/pencatatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka Memeriahkan dan memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) yang ke 77 tahun 2022 Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Karyadi), Kepala Sub bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando) dan Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (Anggun P. Nugroho) beserta JFT dan JFU Pada Bidang Pelayanan Hukum memberikan Sosialisasi dan juga edukasi ( Goes to Sentra UMKM) serta membuka langsung loket pendaftaran KI kepada para peserta Sosialisasi.
para peserta atau para pelaku usaha ekonomi kreatif dan UMKM, diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk menyebarluaskan informasi terkait kekayaan intelektual baik dari sisi pendaftaran juga mekanisme perlindungan terhadap kekayaan intelektual kepada Pelaku usaha lainnya," ujar Karyadi. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2022).
Foto Dokumentasi: