Palangka Raya - Pembangunan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan koordinasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, tujuan koordinasi ini adalah terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, dalam hal ini hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), Pemroses Permohonan KI (Agus Dwisusanto), dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Noor Mila Susanty) bertemu langsung Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Maskur) Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah di ruang kerjanya.
Mufid menyampaikan tujuan, persiapan pembentukan Surat Keputusan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Rencana Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, untuk menjamin kepastian dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di kegiatan usaha, diperlukan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Kemenkumham Kalimantan Tengah sebagai pembina Gugus Tugas Bisnis dan HAM terutama pada pelaku bisnis di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, "Kami berharap, para pelaku bisnis dapat menerapkan prinsip-prinsip HAM sesuai dengan peraturan per Undang - Undang yang berlaku" ujar Mufid. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Oktober 2023)