Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada hari Jum’at (11/08/2023). Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Bahayak dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bahayak.
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah (Woro Sadarini) dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur dan bagian hukum Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain itu hadir juga pada kegiatan ini, seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Pada Kesempatan ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dilakukan dalam rangka penataan regulasi untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan nilai-nilai Pancasila.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah juga menyampaikan bahwa adanya koreksi maupun perbaikan dalam proses pengharmonisasian adalah hal yang wajar dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas dan pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Bapak Pintar Simbolon, selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, Agustus 2023).
Foto Dokumentasi :