Palangka Raya - Dalam rangka menanamkan nilai-nilai anti korupsi terhadap generasi muda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada para Pelajar di SMAN 2 Palangka Raya, 17/10/2023.
Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Kepala Sekolah (I Wayan Sarman), beliau menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi Kantor Wilayah atas diselenggarakannya sosialisasi anti korupsi terhadap para pelajar, karena dengan pemberian edukasi sejak dini terhadap pelajar bisa memupuk karakter dan pribadi yang bertanggung jawab dan menjadi agen anti korupsi di masa mendatang.
Tim dari Kantor Wilayah yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati) dan didampingi oleh JFT dan JFU yang bertugas dalam memberikan sosialisasi terkait juga menyampaikan bahwa salah satu tugas Kantor Wilayah ialah dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum kepada seluruh khalayak masyarakat termasuk para pelajar agar terwujud budaya hukum yang baik demi tegaknya supremasi hukum.
Dalam paparan yang dibawakan oleh pembicara, tim menyampaikan bahwa Korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri atau golongan dengan cara melawan peraturan ataupun hukum yang berlaku menggunakan keuangan negara seperti perbuatan Gratifikasi, Suap Menyuap, Penggelapan Dalam Jabatan dan lain sebagainya, perbuatan Korup tersebut juga juga disebabkan karena dorongan faktor internal dan faktor eksternal.
Sebagai agen perubahan untuk melawan korupsi, para pelajar dibekali dengan 9 (sembilan) nilai anti korupsi yang memiliki akronim "JUMAT BERSEPEDA KK" (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, Kerja Keras). (Reddok, Humas Kalteng, Oktober 2023).
Foto Dokumentasi: