Palangka Raya – Dalam rangka mendorong jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk memaksimalkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Budi Haryono didampingi Kepala Subbidang PPPHAM Septi Nurhayati dan staff bidang HAM melaksanakan monev verifikasi pengumpulan data lapangan IPK IKM dengan memberikan interpensi UPT terhadap hasil survei yang masih rendah untuk dilakukan perbaikan di Lapas Kelas IIB Sampit, Bapas Kelas II Sampit dan Kanim Kelas II TPI Sampit.
Budi Haryono menyampaikan bahwa survei yang mengacu pada Aplikasi 3AS tersebut memuat komponen-komponen yaitu informasi pelayanan, persyaratan, prosedur/alur, jangka waktu penyelesaian, respon petugas, biaya, sarana prasarana, layanan konsultasi dan pengaduan, diskriminasi, kecurangan, gratifikasi, pungutan liar serta percaloan atau perantara tidak resmi. Komponen-komponen tersebut akan dilakukan monitoring serta evaluasi sehingga mendapatkan gambaran mengenai pelayanan yang tersedia pada Lapas Kelas II B, Bapas Kelas II Sampit dan Kanim Kelas II TPI Sampit. (Reddok, Humas Kalteng, Maret 2023).
Foto Dokumentasi: