Palangka Raya - Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Kantor Wilayah diundang sebagai Narasumber dalam rapat penyelarasan dimaksud. Jumat (27/05/2022).
Bertindak sebagai Narasumber yaitu Agustina Dayaleluni (Kepala Bidang Hukum), Benny Yuandrias (Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah) dan Nor Asriadi (Perancang Peraturan PUU Ahli Madya). Dalam rapat penyelarasan ini, dapat simpulkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kapuas merupakan hal yang penting dalam rangka melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat, sehingga Raperda Kabupaten Kapuas ini nantinya dapat memenuhi nilai-nilai Pancasila serta mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Kapuas. (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Mei 2022)
Foto Dokumentasi: