Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Menjadi Narasumber Pada Pelatihan Kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya

narsumumkmahu01.jpg

Palangka Raya - Dalam rangka penyebaran informasi dan peningkatan pemahaman terkait dengan Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Analis Hukum Pertama pada Bidang Pelayanan Hukum (Rakhmad Akbar Sahawung) hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Pelatihan Kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya di Hotel Grand Global Palangka Raya. Rabu (25/10/2023).

Kegiatan pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan selama 3 hari ini yakni sejak tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2023 menghadirkan 8 (delapan) Narasumber dari berbagai latar belakang profesi dan instansi serta di ikuti oleh 40 (empat puluh) orang pelaku UMKM yang ada di Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan ini disampaikan kepada para pelaku UMKM terkait dengan adanya terobosan baru oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Adanya perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri karena syarat pendirian perseroan ini cukup didirikan oleh satu orang.

Berbeda dengan perseroan pada umumnya, pendirian perseroan perorangan ini cenderung lebih mudah dan sederhana. Berdasarkan data pada website monitoring kantor wilayah, saat ini tercatat sebanyak 549 badan hukum aktif perseroan perorangan yang telah didirikan di Kota Palangka Raya.

“Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara mandiri pada website ahu.go.id, tersedia pula panduan pendaftarannya pada website tersebut, namun apabila membutuhkan pendampingan pada proses pendaftarannya, kami siap untuk membantu”, ujar Akbar.

Disampaikan pula pentingnya pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya melalui pendirian perseroan perorangan ini yang tentu akan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM karena memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan serta memberikan perlindungan hukum sehingga diharapkan penerapan kebijakan ini akan dapat menumbuhkembangkan perekonomian serta daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2023)

Foto Dokumentasi :

narsumumkmahu02.jpg

narsumumkmahu03.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI