Palangka Raya - Dalam rangka penyebaran informasi dan peningkatan pemahaman terkait dengan Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Analis Hukum Pertama pada Bidang Pelayanan Hukum (Rakhmad Akbar Sahawung) hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Pelatihan Kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya di Hotel Grand Global Palangka Raya. Rabu (25/10/2023).
Kegiatan pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan selama 3 hari ini yakni sejak tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2023 menghadirkan 8 (delapan) Narasumber dari berbagai latar belakang profesi dan instansi serta di ikuti oleh 40 (empat puluh) orang pelaku UMKM yang ada di Kota Palangka Raya.
Dalam kesempatan ini disampaikan kepada para pelaku UMKM terkait dengan adanya terobosan baru oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Adanya perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri karena syarat pendirian perseroan ini cukup didirikan oleh satu orang.
Berbeda dengan perseroan pada umumnya, pendirian perseroan perorangan ini cenderung lebih mudah dan sederhana. Berdasarkan data pada website monitoring kantor wilayah, saat ini tercatat sebanyak 549 badan hukum aktif perseroan perorangan yang telah didirikan di Kota Palangka Raya.
“Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara mandiri pada website ahu.go.id, tersedia pula panduan pendaftarannya pada website tersebut, namun apabila membutuhkan pendampingan pada proses pendaftarannya, kami siap untuk membantu”, ujar Akbar.
Disampaikan pula pentingnya pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya melalui pendirian perseroan perorangan ini yang tentu akan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM karena memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan serta memberikan perlindungan hukum sehingga diharapkan penerapan kebijakan ini akan dapat menumbuhkembangkan perekonomian serta daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2023)
Foto Dokumentasi :