Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Selenggarakan Kegiatan Webinar Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

webinar_1.jpgwebinar_2.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selenggarakan kegiatan Webinar Kebijakan Pemilik Manfaat dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Enny Sihombing) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Bardixcon Tamba) yang di moderatori oleh Kasubbid Pelayanan AHU (Anggun Prasetyo Nugroho) secara virtual, Selasa (02/05/23).

Bertempat di Aula Kahayan, Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Pembukaan Blokir Akses Korporasi pada Layanan AHU Online” di buka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), di dampingi Kepala Bidang HAM (Budi Haryono), Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaiman), Pengawas, JFT dan JFU.

Kegiatan Webinar Kebijakan Pemilik Manfaat bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum mengenai implementasi kebijakan terkait pelaporan pemilik manfaat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan Terorisme kepada aparatur pemerintah, notaris, pemilik manfaat, akademisi serta pihak terkait.

Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat. Pemilik Manfaat dari Korporasi paling sedikit merupakan 1 personil dengan masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk Korporasi (Pasal 3 Perpres 13/2018).

Dalam paparannya, Bardixcon Tamba menjabarkan definisi Pemilik Manfaat yaitu Orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden 13/2018.

Disampaikan pula oleh Enny Sihombing bahwa sejak 2018, terdapat 601.800 korporasi di Indonesia yang telah mengisi laporan Benefical Owner (BO) dari total 1.174.834 korporasi yang tercatat pada Direktorat Jenderal AHU. Sementara untuk daerah Provinsi Kalimantan Tengah, tercatat 37,94% dari total seluruh korporasi yang telah melaporkan pemilik manfaat (Benefical Owner) per tanggal 02 Mei 2023.

Sasaran Kegiatan Webinar Kebijakan Pemilik Manfaat ini adalah menumbuh kembangkan kesadaran dan meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya pemilik manfaat pada korporasi dalam penyampaian informasi melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi bo.ahu.go.id dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, (Reddok, Humas Kalteng – RT, Mei 2023).

webinar_3.jpgwebinar_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI