Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah. Kamis (10/08/2023).
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya tentang Fasilitasi dan Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Prekursor Narkotika serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Murung Raya
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Fajar Sulaeman Taman) dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Murung Raya serta jajarannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya serta jajarannya dan yang mewakili dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya.
Selain itu hadir juga pada kegiatan ini Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Pada Kesempatan ini Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dilakukan dalam rangka penataan regulasi untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan nilai-nilai Pancasila.
Selain itu dalam permohonan pengharmonisasian, Pemerintah Daerah dimohon untuk melampirkan data dukung berupa Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah, Surat Keputusan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan produk Hukum yang mendapatkan paraf dari pemrakarsa dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait program pembentukan peraturan daerah. Data dukung ini merupakan hal yang penting agar proses pengharmonisasian yang dilakukan tidak cacat secara prosedural.
Kepala Kepala Bidang Hukum juga menyampaikan bahwa adanya koreksi maupun perbaikan dalam proses pengharmonisasian adalah hal yang wajar dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas dan pihak Pemerintah Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui Serampang selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Murung Raya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian produk hukum daerah Kabupaten Murung Raya dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2023)
Foto Dokumentasi :