Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Sosialisasi Layanan Apostille, Sebagai Solusi Legalisasi Dokumen kepada stakeholder di Kabupaten Kotawaringin Timur

Kumham-Kalteng-Sosialisasi-Layanan-Apostile-Kab-Kotim-2023-1.jpg

Sampit - Dalam rangka Optimalisasi Layanan Apostille Sebagai Terobosan Penyederhanaan Rantai Birokrasi Dalam Legalisasi Dokumen Publik Kanwil Kemenkumham Kalteng lakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Khudloifah) yang didampingi oleh JFT Analis Hukum Pertama (Rizky Imawati) dan JFU (Hadi Cahyadi, Gunawan Wijayanto, Oktavriana Ekasasri) dan diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Pelaporan (Prapti Budi Astuti) di ruang kerjanya. Rabu (04/10/23).

Khudliofah menyampaikan Layanan Apostille ini merupakan langkah Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.

hadirnya layanan Apostille ini dinilai mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen. Layanan ini merupakan hasil dari Convention of 5 October 1961 Abolishing The Requitment of Legalisation For Foreogn Public Dokuments (Konvensi Apostille), melalui pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021, dan bergabungnya Indonesia menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 dan Kanwil Kalimantan Tengah sudah dapat melaksanakan pencetakan sertifikat Apostille sejak 1 Agustus 2023 .

Konvensi ini bertujuan untuk menghapuskan syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik atau konsuler dari dokumen-dokumen luar negeri yang bersifat dokumen publik.  Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.

Pada kesempatan ini Prapti mengucapkan terimakasih atas kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang telah melakukan Penyebarluasan informasi mengenai Apostille kepada Masyarakat Umum melalui Stakeholder terkait “selanjutnya kami akan menyampaikan informasi ini bahwa sekarang untuk memenuhi persyaratan legalisasi layanan dokumen public yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan VISA dan pendaftaran pernikahan menjadi lebih cepat. Begitu pula dengan kepengurusan persyarakatan pendidikan dan pelatihan di luar negeri tentang legalisasi ijazah dan transkip nilai yang sekarang menjadi sangat mudah, ringkas dengan tentunya dengan biaya yang terjangkau”. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Oktober 2023)

Kumham-Kalteng-Sosialisasi-Layanan-Apostile-Kab-Kotim-2023-2.jpg

Kumham-Kalteng-Sosialisasi-Layanan-Apostile-Kab-Kotim-2023-3.jpg

Kumham-Kalteng-Sosialisasi-Layanan-Apostile-Kab-Kotim-2023-4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI