Palangka Raya - Bertempat diaula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas enam buah Produk Hukum Daerah tentang:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit Kalteng dan Perseroan Terbatas Hapakat Betang Mandiri Sebagai Pelaksana Kerja Perdagangan Karbon;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Kerja Sama Daerah; dan
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rapat pengharmonisasian dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) didampingi oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng. Dalam penyampaian sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 dan Tim Pokja 2 memberikan hasil masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan enam substansi Produk Hukum Daerah dimaksud dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bapak Gufron, Bapak Arif, Bapak Pintar Simbolon Pintar Simbolon (Kabag Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil masukan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut Tim Kantor Wilayah bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama dengan seluruh pihak pemrakarsa. Kegiatan ditutup dengan sesi Foto Bersama antara Pimpinan, Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024)